Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Maḥmoūd Muḥammad Ṭāhā (1909/1991-1985)–seorang cendekiawan Muslim dari Sudan–berpendapat bahwa dalam rangka menjawab sekian tantangan modernitas di zaman modern ini umat Islam harus kembali kepada ayat-ayat Makkiyah dan me-nasakh ayat-ayat Madaniyah. Menurutnya Makkiyah adalah ayat-ayat uṣūl yang menjadi risalah Islam kedua yang ditujukan kepada masyarakat modern, sementara Madaniyah adalah ayat-ayat furu’ yang ditujukan kepada masyarakat sebagaimana abad ketujuh dan menjadi risalah pertama yang sudah selesai menjalankan tugasnya. Ia menyebut teorinya itu dengan taṭwīr al-sharī’ah. Berdasarkan pemikiran tersebut, Ṭāhā kemudian melahirkan isu kebebasan dan persamaan laki-laki dan perempuan, serta Muslim dan non-Muslim.
Secara metodologis, gagasan ini berimplikasi mengubah beberapa konsep dasar dalam uṣūl fiqh, di antaranya qaṭ’i-ẓannī, ijtihad, nāsikh dan mansūkh, dan uṣūl/kully-juz’ī/uṣūl- furu’ Dari sisi produk hukum, gagasan ini juga mengubah beberapa ketentuan hukum yang selama ini dianggap jumhur tidak dapat mengalami perubahan seperti waris, saksi, serta jihad dan lain-lain.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 MAḤMOUD MUḤAMMAD ṬĀHĀ DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM 9
A. Konteks Sosial Pemikiran Ṭāhā 9
1. Situasi Sosial Politik Sudan 9
2. Biografi Ṭāhā dan Hukum Islam di Sudan 15
B. Ṭāhā di Tengah Gerakan Pembaruan Hukum Islam 23
1. Pembaruan Hukum Islam: Tinjauan Historis 23
2. Wilayah Pembaruan Hukum Islam 32
3. Gagasan Ṭāhā di Tengah Wacana Pembaruan K ontemporer 38
BAB 3 TAṬWĪR AL-SHARĪ’AH: IJTIHAD BARU HUKUM ISLAM 45
A. Rekonstruksi Konsep Syariah 46
B. Rekonstruksi Konsep Makkiyah- Madaniyah 56
1. Islam dan Iman: Basis Makkiyah-Madaniyah 56
2. Substansi Makkiyah-Madaniyah: Kontradiktif-Dikotomis 69
C. Rekonstruksi Konsep Naskh 79
1. Substansi Naskh dan Dasar Hukum 79
2. Ayat-ayat Nāsikh dan Mansūkh dalam Al-Qur’ān 90
BAB 4 ISU-ISU PEMBARUAN HUKUM ISLAM ṬĀHA 95
A. Hukum Keluarga dan Persaksian 104
1. Waris dan Saksi 104
2. Poligami 106
3. Pernikahan 109
B. Hubungan dengan Non-muslim (Hukum Jihad) 117
BAB 5 IMPLIKASI TAṬWĪR AL-SHARĪ’AH TERHADAP METODOLOGI HUKUM ISLAM DAN PRODUK HUKUM 125
A. Implikasi Metodologis 125
1. Implikasi Terhadap Konsep Qaṭ‘ī-Ẓannī 125
2. Implikasi Terhadap Konsep Ijtihad 132
3. Implikasi Terhadap Konsep Kully-Juz’ī/Uṣūl-Furū‘ 146
4. Implikasi Terhadap Konsep Naskh 155
B. Implikasi Hukum 169
1. Hubungan Laki-laki dan Perempuan dalam Hukum Keluarga dan Persaksian 169
2. Hubungan Muslim dengan Non-Muslim (Hukum Jihad) 195
BAB 6 PENUTUP 205
A. Kesimpulan 205
B. Implikasi Teoretik 207
C. Rekomendasi 207